Terkait Pemusnahan Narkoba Oleh Polrestabes Medan, Lukman: Saya Dijebak Bang!

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – “Saya dijebak bang,” Seperti itulah pernyataan seorang dari enam tersangka narkoba, Lukman Hakim (36), warga Desa Palong, Kecamatan Glumbang Baro, Kecamatan Pidie saat pemusnahan barang bukti di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Jalan HM Said No 1, Kecamatan Medan Timur, Jum’at (20/1) siang.”Saya ketangkap Minggu kemarin. Barang bukti 15 Kg. Saya dijebak bang,” aku Lukman usai kegiatan pemusnahan barang bukti.

Pernyataan Lukman itu menjadi sebuah pertanyaan. Apakah hal tersebut benar, atau hanya dalihnya semata.

Diketahui, Lukman diamankan dari lokasi Jalan Utama Pasar 13, Desa Kampung Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Sabtu 26 November 2016 lalu, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar.

Saat ditelusuri, polisi mendapati barang bukti berupa 15 Kg sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik daun teh bertuliskan bahasa mandarin. Atas kepemilikan tersebut polisi pun memboyong Lukman ke Mapolrestabes Medan.

Tak sampai di situ, saat dilakukan pemeriksaan, Lukman mengaku, barang bukti tersebut bukanlah miliknya, melainkan pelaku lain berinisial A. Dia mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan iming-iming upah Rp 5 juta dalam sekali antar. Kerja sama mereka bermula saat Lukman dihubungi A melalui panggilan seluler menggunakan nomor 0823-6722-****. Dan saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap A.

Dalam kasusnya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 15 Kg, 20 bungkus plastik berisi 20 ribu pil ekstasi, satu unit mobil Xenia (silver) BK 1811 GS, 1 unit handphone Nokia dan tiga buah tas (hitam).

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, kasus Lukman merupakan salah satu dari enam kasus yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Karena bertahap, polisi pun akhirnya mengumpulkan barang bukti sabu seberat 25 Kg dan 20 ribu butir ekstasi.

Barang bukti itu, dimusnahkan sebelum diuji keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Selanjutnya, Polrestabes Medan mengajak perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dan Kejaksaan guna menyaksikan pemusnahan itu.

“Ini hasil tangkapan dari kinerja Sat Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi Kota Medan dan sekitarnya. Tadi udah kita sampaikan, sekitar 25 Kg sabu dan sekitar 20 ribu butir ekstasi. Dan ini terdiri dari enam LP, karena proses berjalan kita mengajak kawan-kawan dari Kejaksaan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti ini. Sehingga narkoba, tidak ada alternatif lain kecuali diberantas,” terang Sandi.

Sandi menaksir, keseluruhan narkoba itu dikisar bernilai Rp 61 miliar.

“Tersangkanya enam orang. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 61 miliar,” ungkapnya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini