Rumah Gorga Dibobol, Aswin Dipenjara

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Terbukti mencuri, Aswin Syahputra alias Aswin (20), warga Jalan Djamin Ginting KM 8, Gang Gembira, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dijebloskan ke ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua.
Informasi dihimpun, pria pekerja bangunan itu, diamankan petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Deli Tua karena terlibat pencurian di rumah Gorga Simbolon (19), warga Jalan Parang I, Gang Karonta Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Dalam melakukan aksinya, Aswin dibantu dua rekannya yang masih dalam pengejaran petugas.
“Informasi diperoleh Jum’at, (20/1), tertangkapnya satu dari tiga pelaku yang tengah diburu petugas tersebut berdasarkan laporan korban yang ditindaklanjuti,” kata Kompol Wira Prayatna selaku Kapolsek Deli Tua.
Sambung Wira, setelah menerima laporan korban, petugas disiapkan untuk mengejar pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
“Personel melakukan perburuan akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di seputaran kediamannya pada Kamis, (19/1),” jelas orang nomor satu di Mapolsek Deli Tua itu.
Wira menambahkan, dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah karena kehilangan Laptop merek lenovo, dompet berisi KTP, STNK, kartu ATM BANK BRI, SIM C, dan SIM A.
Pantauan di Mapolsek, Aswin langsung dijebloskan kedalam sel tahanan. Ia terbukti melanggar ketentuan yang ditaur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara, dua rekannya Gustin dan Litos kini tengaj diburu oleh petugas.[jo]
- Advertisement -

Berita Terkini