Demi Menjaga Kebhinekaan, Mendagri Minta Bendera Berhuruf Arab Diusut Tuntas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pengibaran Bendera Merah Putih yang bertuliskan huruf Arab dibawa massa Front Pembela Islam saat berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin lalu.

“Itu harus diusut, saya yakin ada rekamannya, kami yakin kepolisian dan Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) sampaikan kemarin sedang menelusuri yang membawa bendera itu,” kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Kamis (19/1), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Tjahjo menjelaskan, lambang negara seharusnya dijaga oleh semua masyarakat agar tidak mencederai identitas bangsa dan Kebhinekaan Tunggal Ika.

“Bendera yang merupakan lambang negara itu harus dijaga oleh semua masyarakat. Bendera berkaitan dengan identitas bangsa dan Kebhinekaan Tunggal Ika,” jelas Tjahjo.

Sebelumnya, Kepala Kepolsian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian telah menyatakan bahwa kasus bendera ini sedang diselidiki.

“Indonesia adalah negara hukum. Kalau itu tidak diatur, permasalahannya hanya moral dan sosial. Tapi ada undang-undang yang menyebut cara memperlakukan lambang negara termasuk bendera,” terang Tito, Rabu lalu.

Pengibaran bendera merah putih dengan tulisan Arab tersebut dibawa oleh massa FPI saat berunjuk rasa menuntut Mabes Polri mencopot Kepala Kepolisian (Kapolda) Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.

Sebelumnya, sekelompok orang yang menyebut dirinya sebagai Masyarakat Cinta Damai melaporkan oknum yang ikut membaur dalam aksi Front Pembela Islam atas tuduhan penghinaan terhadap bendera merah-putih ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/1).

Laporan itu diterima dalam laporan polisi bernomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari.

Untuk diketahui, aturan penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini