Banyak Kasus Serupa, Polisi Diminta Adil Tangani Kasus Bendera Berhuruf Arab

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy, Arsul Sani meminta penegak hukum untuk berlaku adil dalam meproses kasus dugaan pelecahan terhadap Bendera Merah Putih Indonesia.

“Ada dua hal yang mesti diperhatikan oleh para penegak hukum ketika menangani kasus bendera Merah Putih yang ditulisi suatu kata-kata atau dibubuhi lambang. Yakni melihat aturan hukumnya dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Arsul, Jumat (20/1), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Kasus tersebut mulai ramai dibicarakan setelah unjuk rasa massa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/1) lalu terdapat bendera Merah Putih yang dicoret dengan tulisan Arab dan gambar silang pedang berwarna hitam berkibar di kerumunan massa.

Asrul Sani yang juga anggota Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa aturan mengenai bendera Indonesia jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 4 UU itu menyebutkan, bendera negara harus berbentuk persegi panjang berukuran dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sedangkan di dalam Pasal 24 huruf melarang setiap orang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Jika melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 67 huruf c, yakni dipidana penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Namun, Asrul juga menegaskan, jika ingin melakukan penegakan hukum terdahap bendera berhuruf arab tersebut, pihak kepolisian harus melakukan penegakan hukum di semua kasus penambahan tulisan atau lambang pada Bendera Merah Putih Indonesia.

“Jika penegak hukum ingin melakukan penegakan hukum atas dasar pasal-pasal tersebut maka harus dikenakan terhadap semua kasus penambahan tulisan atau lambang pada bendera Merah Putih yang terjadi selama ini. Jangan hanya kasus yang kebetulan terkait dengan anggota FPI saja supaya tidak terjadi diskriminasi perlakuan hukum,” kata Arsul.

Asrul mengungkapkan bahwa selama ini ada sejumlah foto bendera Merah Putih yang ditambahkan tulisan atau gambar dan tersebar di media sosial. Ia menegaskan, penegakan hukum jangan sampai karena pelakunya merupakan kelompok yang beseberangan.

“Yang kami dorong adalah penegakan hukum harus murni karena adanya dugaan pelanggaran hukum, bukan karena terduga pelakunya adalah dari kelompok yang berseberangan,” tegasnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini