Pengemplang Pajak Pakai Modus Pemalsuan Faktur Transaksi Perusahaan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Seorang wajib pajak berinisial S, diamankan dari kediamannya oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar, Rabu (18/1) kemarin.

Tersangka diduga telah melakukan pemalsuan faktur transaksi dengan sejumlah perusahaan, sebagai bukti restitusi pajak. Atas bukti penyelidikan Intelijen DJP Sumut II, tersangka diduga melakukan pelanggaran pasal 39 ayat 1 huruf b, 39A huruf a dan 43 ayat 1 dalam UU No 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan, dengan sanksi pidana paling lama enam tahun penjara.

“Jadi di dalam kasus yang kami serahkan kepada kejaksaan kemarin. Ini adalah tersangka berinisial S. Dia melakukan restitusi yang tidak sesungguhnya melalui CV Sejati Galang Bersama. CV ini, berkedudukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Barat. Dia memperoleh faktur-faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari CV Vidi Vici, CV Star dan Prima. Mereka ini adalah perusahaan yang berkedudukan di KPP Kabanjahe dan Tebing Tinggi, yang merupakan wilayah DJP Sumut II,” terang Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Kanwil DJP Sumut II, Muh Harsono saat konfrensi pers di Lantai VII, Kanwil DJP Sumut I, Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis (19/1).

Sambung Muh, kasus S sebenarnya bukan kasus yang pertama kali ditangani. Sebelumnya, pihaknya pernah memperkarakan terdakwa, almarhum AYB yang terbukti melakukan restitusi pajak berdasarkan faktur transaksi fiktif oleh CV Sejati Galang Bersama dengan sejumlah perusahaan lain yang berkedudukan di satuan kerja Kanwil DJP Sumut II. Berdasarkan lanjutan kasus itu, tersangka S pun diamankan.

“Ini merupakan pengembangan dari kasus AYB yang telah divonis 2 tahun. Kemudian, perusahaan-perusahaan yang dilakukan AYB itu berdasarkan impor barang-barang yang tidak sesungguhnya. Seperti mesin dan sparepart. Jadi perusahaan-perusahaan ini melakukan transaksi yang tidak ada arus barang, tidak ada arus uang. Faktur-faktur yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan inilah yang dikreditkan oleh CV Sejati Galang Bersama. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 3,2 miliar,” terangnya. Barulah, dari situ kita ketahui, restitusi yang dikeluarkan berdasarkan transaksi yang tidak sebenarnya. Sehingga kita lanjutkan ke penyidikan,” kata Muh.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini