Nyantai Dilapangan Takrau, Bandar Sabu Desa Gambus Laut Disergap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Andi alias Bolot (26) warga Dusun IV  Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ditangkap unit reserse Polsek Lima Puluh Polres Batubara,Selasa (17/1) sekira pukul 20.05 wib.

Tersangka ditangkap petugas dalam perkara peredaran menjual atau memiliki narkotika jenis sabu didaerah itu.

Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kasat Narkoba AKP. E Banjarnahor, Rabu (18/1) menjelaskan, malam itu unit reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Gambus Laut yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi itu kemudian, Kapolsek Lima Puluh dibawah pimpinan AKP. Zulfikar memerintahkan Kanit reskrimnya, dan anggota melakukan pengecekan menuju ke lokasi dan tersangka sedang berada di lapangan bola takrau yang tidak jauh dari rumahnya. Petugas langsung menangkapnya.

Saat digeledah, di dalam saku celana Andi petugas menemukan 11 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis sabu  yang dibungkus kotak rokok ‘lucky strike’.

“Selain sabu 11 paket itu kita juga mengamankan uang Rp. 75.000, satu bungkus rokok lucky strike dan satu buah mancis warna biru,” kata Banjar Nahor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Batubara.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini