Negara Dirugikan Rp. 3,2 Miliar, Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejatisu

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kasus pengemplangan pajak yang dibongkar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II kini sedang dalam tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Tersangka berinisial S, diketahui melakukan transaksi fiktif terhadap sejumlah perusahaan yang masuk dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak Tebing Tinggi dan Kabanjahe yang merupakan satuan kerja Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumut II.

Informasi dihimpun saat konfrensi pers di Lantai VII, Kanwil DJP Sumut I, Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis (19/1).

Kakanwil DJP Sumut II, Muchtar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka S kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (18/1) lalu atas tindakan pidana pengembalian uang pajak atau restitusi.

“Kasus tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka berinisial S ke Kejaksaan, yang bersangkutan turut melakukan tindak pidana, dalam kasus restitusi pajak. Yang sebelumnya, ada tersangka berinisial AYB yang dulu juga sudah diputuskan (dibuktikan) dan dulu juga sudah ditahan. Kerugian negara diperkirakan Rp 3,2 miliar,” jelas Muchtar.

Tak jauh berbeda, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan, paling lama 20 hari di Kejari Medan.

“Kami telah menerima berkas perkara atas nama S. Yang kemarin telah diserahkan ke kita, tahap II. Dan kami telah menerbitkan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan selama 20 hari.

Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II, Muh Harsono menjelaskan, jika pihaknya yang melakukan investigasi serta penyelidikan atas kasus itu. Dibantu petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), DJP Sumut II berhasil menemukan bukti berupa faktur transaksi pengiriman barang fiktif.

Faktur tersebut, dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan yang bekerjasama dengan tersangka. Sehingga ratusan faktur itu menjadi celah untuk memalsukan beban pajak yang harus dibayarkan.

“Jadi di dalam kasus yang kami serahkan kepada kejaksaan kemarin. Ini adalah tersangka berinisial S. Dia melakukan restitusi yang tidak sesungguhnya melalui CV Sejati Galang Bersama. CV ini, berkedudukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Barat. Dia memperoleh faktur-faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari CV Vidi Vici, CV Star dan Prima. Mereka ini adalah perusahaan yang berkedudukan di KPP Kabanjahe dan Tebing Tinggi, yang merupakan wilayah DJP Sumut II,” jelas Muh.

Lanjutnya, kasus tersebut bukanlah pertama kali yang ditangani pihaknya. Melainkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tersangka almarhum AYB pada 2008 dan divonis 2012 lalu. Berselang delapan tahun, kasus tersebut kembali dilanjutkan berdasarkan petunjuk yang didapat dari keterangan saksi dan faktur-faktur lainnya.

“Ini merupakan pengembangan dari kasus AYB yang telah divonis 2 tahun. Kemudian, perusahaan-perusahaan yang dilakukan AYB itu berdasarkan impor barang-barang yang tidak sesungguhnya. Seperti mesin dan sparepart. Jadi perusahaan-perusahaan ini melakukan transaksi yang tidak ada arus barang, tidak ada arus uang. Faktur-faktur yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan inilah yang dikreditkan oleh CV Sejati Galang Bersama. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 3,2 miliar,” paparnya.

Sementara itu, Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Poldasu, Kompol Abri Mandai mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengaman dan pengawasan dalam penyidikan yang dilakukan pihak DJP Sumut II. Sebab, menindak serta mengamankan pengemplang pajak, bukan menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan Direktorat Jenderal Pajak.

Karenanya, pihaknya terus berkoordinasi dengan DJP Sumut I, maupun II untuk memberantas tindak kriminal dalam UU perpajakan.

“Ya kalau kita (polisi) ini kan’ menunggu, kita hanya melakukan pengamanan saja. Misalnya, ada tersangka yang melakukan pengemplangan pajak, kemudian sudah diaudit, ada kesalahannya, kita shok terapi dengan menyandra dengan DJP di sini. Kita kerja sama, di mana posisi dia (Wajib Pajak) dan terus menginformasikan keberadaannya. Dengan begitu kan’ mereka (Wajib Pajak) kan’ takut, jadi dibayar (pajak),” tandasnya.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini