Meski Ada Tax Amnesty, Pengemplang Pajak Tetap Dipidanakan? 

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II telah menyerahkan tersangka berinisial S dan barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Dengan dilimpahkannya berkas (P21/tahap II) tersebut, maka wajib pajak dinyatakan tidak bisa ikuti lagi program tax amnesty.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Sumut II, Muh Harsono kepada Wartawan saat konfrensi pers.
“Berkas sudah lengkap maka tax amnesty sudah ditutup. Ketentuan ini juga berlaku bagi semua wajib pajak. Sebelumnya, saat penyelidikan bila tersangka mau menggunakan tax amnesty masih bisa, namun tersangka tidak bersedia,” ujarnya didampingi PLT Kakamwil DJP Sumut II, Muchtar di Lantai VII, Kanwil DJP Sumut I, Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis (19/1).
Ditambahkan Muchtar, S diduga turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana perpajakan berupa penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memalsukan faktur pajak.
“Jadi S ini membantu tersangka yang sebelumnya sudah ditangap berinisial AYB melakukan upaya restitusi dengan cara menjadi seorang pengurus wajib Pajak badan usaha yang terdaftar di KPP Pratama Kabanjahe di wilayah DJP Sumut II. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,2 milyar,” kata Mukhtar sembari mengatakan AYB sudah dihukum tahun 2012 lalu, dan sudah meninggal.
Saat ditanya soal penyelidikan kasus yang lama, karena diakui Mukhtar kasusnya telah terjadi sejak 2008 lalu, Mukhtar mengatakan memang tidak mudah untuk menentukan sesorang menjadi tersangka karena harus memiliki bukti yang kuat.
“Kita harus mengumpulkan saksinya, barang buktinya dan sebagainya. Apalagi terkendala dengan beberapa saksi yang sudah meninggal dunia,” katanya.
Atas pelanggaran yang dilakukan tersangka pada Pasal 39 ayat (1) huruf b, pasal 39A huruf a, dan pasal 43 ayat 1, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.[jo]
- Advertisement -

Berita Terkini