Kasus Pengemplangan Pajak di Sumut Terungkap Setelah Delapan Tahun Penyelidikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Dugaan kasus restitusi pajak berdasarkan faktur transaksi fiktif sedang berjalan. Dalam kasus itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II, bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memperkarakan seorang tersangka berinisial S yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Tersangka S, diduga melakukan pelanggaran pasal 39 ayat 1 huruf b, 39A huruf a dan 43 ayat 1 dalam UU No 16 Tahun 2009 tentang ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Sumut II, Muchtar menyatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka kepada Kejatisu berdasarkan berkas yang telah P21 atau lengkap. Kasus itu, berawal dari tindak pidana restitusi pajak fiktif oleh terdakwa AYB 2012 lalu. AYB terbukti melakukan impor secara fiktif berdasarkan faktur melalui CV Sejati Galang Bersama tahun 2008 lalu.

“Kasus tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka berinisial S ke Kejaksaan, yang bersangkutan turut melakukan tindak pidana, dalam kasus restitusi pajak. Yang sebelumnya, ada tersangka berinisial AYB yang dulu juga sudah diputuskan (divonis) dan dulu juga sudah ditahan. Kerugian negara diperkirakan Rp 3,2 miliar,” terang Muchtar di Lantai VII, Kanwil DJP Sumut I, Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis (19/1).

Meski saat ini telah diberlakukan pengampunan pajak bagi masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pihaknya mengakui jika tersangka sebelumnya berkesempatan untuk membayarkan beban pajaknya. Namun, tersangka S tidak melakukannya.

“Kaitan dengan tax amnesty, ini kasusnya, sebelum tax amnesty berlaku. Ini kejadian tahun 2008. Jadi pelaku utamanya, AYB itu sudah dihukum tahun 2012. Kami mendapat informasi, bahwa AYB telah meninggal,” jelas Muchtar.

“Sebenarnya, yang bersangkutan mempunyai hak tax amnesty-nya. Namun, yang bersangkutan tidak mau menggunakannya untuk mengembalikan uang negara. Karena dia tidak mau, kami melanjutkan berkas hingga tahap II. Kalau sudah berkas naik, pengguna tidak berlaku lagi,” tambah Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II, Muh Harsono.

Muh menjelaskan, rentan waktu yang terhitung lama dalam pengungkapan kasus itu, bukan karena kinerja maupun sumberdaya manusia yang dimiliki DJP Sumut II. Akan tetapi, penuntasan kasus itu tergolong spesifik dan berbeda dengan kasus-kasus pada umumnya.

“Saat itu belum kita peroleh barang bukti, bahkan dalam penyidikan ada beberapa saksi yang sudah meninggal. Jadi menyulitkan penyidik untuk membongkar kasus ini. Alhamdulillah, baru saat ini dapat kita selesaikan. Kita tidak bisa berdasarkan desas-desus, karena ini agak spesifik, dalam perpajakan agak sulit. Jadi kita ini harus runut, unsur masalahnya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian membenarkan hal tersebut. Saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan, paling lama 20 hari dan akan melanjutkan kasusnya ke persidangan.

“Kami telah menerima berkas perkara atas nama S. Yang kemarin telah diserahkan ke kita, tahap II. Dan kami telah menerbitkan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan selama 20 hari,” kata Sumanggar.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini