Malang! Ariyanto Ditangkap Lantaran Jatuhkan Sabu Dari Tangannya

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Malang benar nasib Ariyanto (29), warga Jalan Binjai KM 14,5, Gang Gembira No 37, Kecamatan Medan Sunggal. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai tukang las tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal.
Bagaimana tidak, Ariyanto yang belum sempat menikmati narkoba jenis sabu yang dibelinya, ditangkap saat akan beranjak dari lokasi ia mendapatkannya.
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Binjai KM 15, Gang Banten, Desa Sungai Mati, Kelurahan Diski, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (12/1) lalu, tepatnya sepekan sebelum Ariyanto diamankan.
Mendengar keluh-kesah warga, petugas kepolisian diturunkan guna menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di lokasi itu.
“Mendapat informasi tersebut personil Opsnal Polsek Sunggal melakukan penyelidikan,” terang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (19/1).
Sesampainya di lokasi, petugas melihat kecurigaan pada momok serta gerak tubuh Ariyanto. Gestur yang ditampilkan Ariyanto, menunjukan ketakutan akan kehadiran petugas.
“Dan pada saat personil melakukan penyelidikan melihat  tersangka sedang mengendarai sepeda motor namun gerak geriknya mencurigakan,” sambung Daniel.
Lalu, Ariyanto pun mendapat kesempatan untuk menggunakan sabu yang telah ia beli. Dia pun beranjak dari lokasi menuju rumahnya, Jalan Binjai KM 14,5, Gang Gembira No 37, Kecamatan Medan Sunggal.
Sesampainya di sana, petugas memberhentikannya. Pada saat bersamaan, Ariyanto menjatuhkan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi sabu dari tangannya.
“Melihat hal tersebut, personil mengikuti tersangka dan selanjutnya menyetop tersangka. Pada saat distop, tersangka langsung menjatuhkan satu buah plastik klip dari tangannya dan kemudian personil mengamankan tersangka dan barang bukti yang sempat dijatuhkan tersangka,” kata Daniel.
Petugas pun akhirnya memboyong Ariyanto menuju Mapolsek Sunggal di Jalan Letjen TB Simatupang No 240, Kecamatan Medan Sunggal. Di situ, tersangka mengakui, sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial L yang kini tengah menjadi burun petugas.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui bahwa perbuatannya dan menerangkan bahwa sabu tersebut untuk dikonsumsinya dan dibelinya dari inisial L,” ungkap Daniel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat Ariyanto dengan pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa sebuah paket sabu dengan bungkus plastik klip, juga satu unit sepeda motor Honda Supra X (hitam) BK 3239 KL miliknya.[jo]
- Advertisement -

Berita Terkini