Polisi Ringkus Pencuri Mobil Angkot Lintas Kabupaten

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut)– Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus pelaku pencurian mobil angkutan umum (angkot) lintas kabupaten, Senin (16/1) siang. Tersangka yang diamankan adalah, Sastra Tarigan (49). Tersangka dibekuk polisi ketika melintas di Jl. Pales Ujung Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.

Informasi dihimpun wartawan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan korban Makmur Karo Sekali, Sabtu tgl 14 Jan 2016 yang kehilangan satu unit mobil angkot Daihatsu Espas BK 1251 GW.

Kemudian korban melapor ke Polsek Deli Tua , hari Sabtu tgl 14 Jan 2016 pelaku dan BB berhasil diamankan,”Korban yang kehilangan angkot kemudian membuat laporan ke kita,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Senin sore.

Dijelaskan dia, polisi yang melakukan olah TKP, kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu. “Pelaku kemudian ditangkap saat membawa mobil curian di Jl Pales Ujung,” kata Wira.

Masih dikatakan Wira, rencananya mobil angkot itu nantinya akan dibawa pelaku ke Kabanjahe. “Dia ini beraksi memakai kunci tempahan, setelah berhasil angkot ini akan dibawa ke Kabanjahe,” tandas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini