Siasati ‘Money Laundering’, Pemerintah Terbitkan PP No. 99 Tahun 2016

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Tahukah anda bahwa sejak 31 Desember 2016 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia?

Menurut peraturan ini, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Dalam PP tersebut, pada pasal 2 ayat (2) berbunyi, “Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing.”
Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan untuk melaksanakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan instrumen tersebut, diharapkan pemerintah melalui Pejabat Bea dan Cukai dapat lebih ketat dalam memantau terjadinya pencucian uang.

Berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan, dalam peraturan ini disebutka bahwa, bagi setiap orang yang tidak memberitahukan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud akan diberi sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Selanjutnya, setiap orang yang telah memberitahukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud , tetapi jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih besar dari jumlah yang diberitahukan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar l0 persen dari kelebihan jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pada Pasal 16 ayat (3) PP ini disebutkan, “Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.”

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (setkab.go.id) pada Senin (16/1).[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini