Belum Sempat Nikmati Hasil Jambret,  Dua Pelaku Keburu Diringkus Polisi.

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Sabari Simamora (38) warga Jl. Setia Luhur No 7, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia, dan Andi (20) warga Jl. Setia Luhur Pasar Melintang, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia, diciduk petugas Reskrim Polsek Medan Helvetia, Senin (16/1) sekira pukul 00.30 WIB, di kediamannya masing-masing.

Keduanya diciduk petugas berdasarkan adanya laporan korban Susi Wahyuni (22) warga Dusun Sambung, Kel. Luan Sorep, Kec. Simeuleu Tengah, Kab. Simeuleu, yang tertuang Nomor LP / 1023 / 2016 / SU / RESTA MEDAN / SPK MEDAN HELVETIA. Tgl.19 Des 2016

Menurut data yang di peroleh, sebelum kedua pelaku ditangkap. Korban Susi wahyuni mendatangi Polsek Medan Helvetia, dan melaporkan bahwa Senin (19/12) sekira pukul 07.00 WIB, dirinya telah menjadi korban jambret.

Pada saat itu, korban sedang berjalan kaki di Jl. Setian Luhur kel. Dwikora kec. Medan Helvetia. Disaat bersamaan tiba-tiba korban didekati oleh kedua pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Metic Mio Sporty BK 2952 ACM warna hitam. Saat kedua pelaku sudah mendekati korban, pelaku langsung merampas tas korban, setelah tas korban berhasil berpindah tangan kedua pelaku langsung kabur ke arah Jln. Kapten Muslim, Medan Helvetia.

Disaat pelaku kabur, korban sempat berteriak, “jambret-jambret,” namun di lokasi tidak ada yang mendengar teriakan korban. Sehingga tas korban yang di dalamnya ada 1 unit handphone merek Asus Zenfone 2 Laser, 1 unit handphone Nokia Type Rm-862 berhasil di bawa kabur kedua pelaku. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.980.000.

“Mendapat laporan dari korban, petugas Reskrim langsung turun ke lokasi guna melakukan olah TKP, dan mengambil keterangan saksi- saksi,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra T Eko Tri Yulianto.

Namun setelah melakukan penyelidikan, sambung Hendra, pada hari Kamis (16/1) sekira pukul 22.00 WIB, petugas unit reskrim Polsek Helvetia menerima informasi bahwa tersangka Sabari Simamora berada di rumahnya. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka.

“Hasil dari penggrebekan, kedua pelaku berhasil di amankan, dan selanjutnya kedua pelaku di boyong ke Mapolsek Helvetia, untuk menjalani peroses pemeriksaan. Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan 1 buah tas sandang wanita warna biru, 1 unit Handphone Merk Asus Zenfone 2 lase warna hitam dan 1 unit Handphone Nokia Type RM-862 warna hitam milik korban,” Tandasnya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini