Tersangka 10 Kg Sabu Bakal Dihukum Mati?

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat atas kepemilikan sabu seberat 10 Kg oleh Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan, Andi masih menjadi perbincangan. Dalam kasus itu, petugas BNN mengamankan 12 tersangka yang empat diantaranya merupakan narapidana. Salah seorangnya, Benny (33), warga Dusun 13, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang tewas ditembak setelah mengupayakan untuk melarikan diri.
Namun, bersisa 11 tersangka lagi yang akan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 114 KUHPidana dan pasal 123 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Pasal dan ancamannya, mulai dari pasal 114 sampai 123. Ancaman hukumannyanya, minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati,” ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Medan, Jalan Suwondo Ujung No 1, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (14/1) siang.
Diketahui, selain mengamankan 12 tersangka, petugas juga berhasil menyita perhatian 10 kg sabu dan uang Rp 40 juta. Tak hanya itu, barang bukti lain berupa sejumlah buku tabungan dan KTP para tersangka, 19 unit handphone dan 2 tablet, serta 1 tas koper pun turut diamankan.
“Barang bukti narkoba kurang lebih 10 kg. Dan barang bukti lain, termasuk uang 40 juta rupiah, peralatan telekomunikasi dan kendaraan,” ujar Arman. [jo]
- Advertisement -

Berita Terkini