Sabu 10 Kg Dikirim Dari Riau. Ini Kronologinya!

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Pengungkapan kasus kepemilikan sabu 10 kg oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menguak beberapa bukti. Selain mengamankan 12 tersangka yang empat diantaranya merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan, ternyata sabu itu dikirim berasal dari Riau yang dibawa oleh Pasutri berinisial J (suami) dan Y (istri).
Diketahui, Pasutri itu menerima uang senilai Rp 300 juta dari hasil pengiriman sabu yang diambil dari gudang yang berlokasi di Pantai Purnama Dumai, Riau. Keduanya mendapatkan pekerjaan sebagai kurir setelah dihubungi, Andi yang merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta sekaligus pemilik sabu.
Sabu-sabu itu, kemudian dikemas menggunakan bungkus berwarna emas dan bertuliskan bahasa mandarin oleh adik Andi, AC (DPO). Lalu, dibawa oleh J dan Y menggunakan sebuah koper.
“Barang bukti narkoba ini didatangkan dari Riau, tepatnya dari Pulau Rupat yang dibawa oleh suami-istri. Dan menurut informasi, mereka mendapat imbalan 300 juta rupiah,” terang Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Medan, Jalan Suwondo Ujung No 1, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (14/1) siang.
Sesampainya di Medan, J dan Y menginap di salah satu hotel yang berada di Jalan Sisimangaraja, Kecamatan Medan Maimun. Selanjutnya, barang bukti itu diserahkan kepada tersangka Benny (33), warga Dusun 13, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Berhubung BNN telah mendapat informasi sebelumnya, beberapa petugas disiagakan di sekitar hotel itu. Setelah menerima barang itu, Benny pun diamankan dan dibawa menuju gudang lainnya yang berada di kawasan Deli Tua oleh petugas. Sesampainya di gudang, Benny mendapat kesempatan untuk kabur, petugas yang sigap pun langsung mebembaknya. Alhasil, Benny lumpuh karena luka tembak di bagian dadanya. Dan seketika, tubuhnya berlumuran darah. Petugas pun langsung membawanya guna mendapatkan perawatan intensif, namun sayang, nyawa Benny tak berhasil diselamatkan.
Sementara itu, Arman mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus itu. Diduga, ada beberapa pihak lain yang terlibat dan masih berkeliaran. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait pencucian uang hasil penjualan narkoba.
“Nah untuk selanjutnya, kami melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus ini, disamping tindak pidana narkoba juga tindak pidana kasus pencucian uang,” jelas Arman.
Pada gelar perkara kasus itu, BNN berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 19 unit handphone dan 2 tablet, uang senilai Rp 40 juta, sabu seberat 10 kg, beberapa buku tabungan dan KTP para tersangka.[jo]
- Advertisement -

Berita Terkini