Kejahatan Sadis Terungkap, Seorang Perempuan Usia 19 Dibunuh Karena Minta Tanggung Jawab Pacar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Polres Batubara berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sugiarti Tiara Putri (19) warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai yang mayatnya ditemukan mengapung dipinggir sungai Tanjung, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara 17 Desember 2016 lalu.

Korban diduga kuat dihabisi pelaku MFQ (20) warga Bani Hasim, Gg Haji Sopiah, Lk I Kel Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir tak lain adalah pacarnya karena ketakutan dimintai pertanggungjawaban.

Kapolres Batubara AKBP Dedi Indrianto, SiK melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani, SH MH dalam pers relies, Jumat (13/1) menjelaskan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat, pengembangan penyelidikan serta keterangan 7 orang saksi, tersangka ditangkap Kamis (12/1) di Indra Pura, Kabupaten Batubara.

Motif pembunuhan ini karena korban yang merupakan pacar tersangka meminta pertanggungjawaban dimana hubungan keduanya yang sudah berjalan sekitar 4 bulan berakibat korban hamil dua bulan.

“Pembunuhan berencana itu diduga kuat dilakukan tersangka Kamis 15 Desember 2016 dengan cara mengajak korban ke lokasi tempat ditemukan mayat dengan alasan mau memancing. Sesampainya dilokasi kejadian, tersangka mengikat leher korban dengan tali yang sengaja dibawanya hingga korban tewas, kemudian menyeretnya ke pinggir sungai serta mengikatkan batu bekas bangunan yang ada dilokasi sebagai pemberat lalu mendorong korban ke sungai. Mayat korban ditemukan setelah dua hari aksi dilakukan tersangka (Sabtu, 17/12/2016) sekitar pukul 13.00 wib”, sebut Rahmadani.

Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone milik korban, pakaian korban serta 1 unit sepedamotor Yamaha Soul BK 4604 IT.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban. Sementara saat dikonfirmasi awak media diruang tahanan Satreskrim, tersangka tidak banyak berkomentar. Dia membenarkan hubungan asmaranya dengan korban bahkan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. “Tiga kali bang”, jawabnya singkat.

Guna mempertanggungjawabkan pebuatannya tersangka kini diinapkan diruang tahanan dan dipersangkakan melanggar pasal 338 jo pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kabag Ops Kompol M Silaen mewakili Kapolres mengapresiasi jajaran Satreskrim yang telah bekerja ektra membongkar kasus tersebut. “Ini prestasi baik Satreskrim dalam waktu tidak sampai sebulan mampu menangkap pelaku yang semula tidak diketahui identitasnya”, kata Silaen.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini