Polda Sumut OTT Pungli Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Medan Labuhan, Armaini warga Jalan Kutilang VI No 143, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan diamankan di Mapolda Sumut.
Pasalnya, ia tertangkap basah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumut di depan Kantor Bank Sumut Capem Belawan, Kamis (12/1) petang. Armaini diduga terindikasi kolusi sebagai Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan.
“Saya baru tiga tahun ini menjabat. 2,5% saya minta,” ungkap Armaini di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 65, Kecamatan Medan Amplas, Jum’at (13/1).
Sebesar 2,5% diminta dari hasil pinjam uang memang tak tertulis. Dari jumlah tersebut, Armaini yang juga berprofesi sebagai guru mengaku, telah menyerahkan 0,5% hasil komisi uang guru yang dipinjam kepada kepala sekolah.
“Setor kepada kepala sekolah itu untuk biaya kantor. Sebenarnya enggak ada 2,5 persen itu, seikhlasnya juga boleh,” kata Armaini.
Guru itu mengaku, telah menjalankan praktik ini setelah menjabat sebagai Bendahara UPT Disdik Medan Labuhan. Namun dia membantah jika ada komisi 2,5%.
“Enggak juga. Uang masuk ke rekening kok. Ini yang kebetulan saja,” tutup dia.
Sementara itu, Kepala Timsus, AKBP Sandi Sinurat menyatakan, praktik pemotongan uang yang mencapai hingga tiga persen ini kerab dilakukannya. Dan disinyalir tak sedikit korban dalam kasus itu.
“Tapi enggak ada yang berani melapor,” kata Sandi.
Terungkapnya ini, sambung Sandi, karena keberanian dua guru SDN 060950 daerah Medan Labuhan yang melaporkan praktik tersebut. Kedua pelapor ini, guru bernama Zainun yang meminjam uang Rp 210 juta dan Rosmawati sebesar Rp 150 juta.
Oleh tersangka, kata Sandi, uang yang dipinjam kedua korban itu dipatok harus memberikan komisi sampai tiga persen.
“Apa yang dilakukan oleh tersangka itu tanpa hak dan melawan hukum, yang kemudian keduanya melapor. Lalu kami lakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan, mengarah kepada Bendahara itu,” kata mantan Kapolsek Medan Kota ini.
Dia menambahkan, soal dugaan Kasek SDN 060950 yang menerima uang itu, akan ditindaklanjuti. Sejauh ini, tersangka ditahan dan penyidikan kasusnya dilimpahkan ke Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sumut. Sebab, Armaini telah menyalahgunakan jabatannya.
“Hasil interogasi, selama menjabat ini dia menjalankan praktik tersebut,” tandas Sandi.
Barang bukti yang disita ada dua amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp5 juta dan Rp3,5 juta. Selain itu, 1 unit kalkulator, 1 unit buku kerja bendahara, 1 unit HP merek Samsung, 1 blok kwitansi yang berisi tanda terima, dua lembar materai 300 dan 1 bundelan copy berkas-berkas. Oleh polisi, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.[am]
- Advertisement -

Berita Terkini