Proyek Drainase Medan Sunggal ‘Gak Beres’, Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Korupsi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Wahyu Panjaitan

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sumatera Utara (Formasi Sumut) menggelar unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu Sumut), Jalan AH. Nasution, Medan, Rabu (11/1).

Dalam unjuk rasa itu, massa meminta pihak Kejati Sumut untuk segera mengusut dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Kota Medan atas pengerjaan proyek drainase di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

“Ada dugaan kuat tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan drainase/gorong-gorong di Dinas Bina Margan kota Medan pada tahun anggaran 2015 yang bersumber dari APBD,” kata Rudi Rahmansyah, pimpinan unjuk rasa.

“Modusnya ditemukan pekerjaan yang telah selesai namun tidak sesuai bestek yang ada dalam kontrak dan diduga melanggar aturan Permen No 7 Tahun 2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kondstruksi dan Jasa Konsultasi dan peraturan lainnya,” sambungnya.

Proyek yang diduga memiliki indikasi tindak korupsi itu dikatakan massa dikerjakan oleh PT. Bukit Zaitun. Massa juga mengatakan bahwa PT. Bukit Zaitun juga terlibat dengan dugaan tindak korupsi tersebut.

“Setelah pengerjaan proyek selesai di akhir tahun 2016 lalu, lantas dibongkar kembali karena diduga BPK telah mencium aroma korupsi dalam program yang di laksanakan oleh PT Bukit Zaitun tersebut, bahkan sampai awal tahun 2017 ini belum selesai pengerjaan proyeknya. Dirut PT Bukit Zaitun juga harus segera diperiksa,” jelas Rudi.

Dengan demikian, menurut Rudi, Dinas Bina Marga telah melanggar aturan hukum seperti yang tertuang dalam Permen No 7 Tahun 2011, Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No 9/SE/M/2011, PP No 59 Tahun 2010 dan PP No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menanggapi tuntutan massa, Staf Humas Kejati Sumatera Utara, Yosgernold Tarigan mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti pernyataan sikap para pendemo kepada pimpinannya.

“Terimakasi Atas unjuk rasa yang adik-adik lakukan dengan tertip, Kami akan segera memproses laporan dugaan korupsi dinas bina marga kota medan yang telah adik-adik lakukan secara resmi kepada Kejati Sumut, dan kami akan segera memanggil dan memproses dugaan korupsi yang berada di tubuh dinas bina marga kota medan yang terkait kasus program drainase/gorong-gorong di jalan amal kelurahan sunggal kecamatan sunggal,” demikian Yusgernold.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini