Kasus Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas, Kejatisu Target Periksa Mandor

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TTA) yang menjadi proyek Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemko Medan masih berlanjut.  Dalam waktu dekat, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan memeriksa mandor dari proyek itu.
“Kita akan melakukan pemeriksaan saksi dari pengawas proyek Terminal Amplas dan sudah dijadwalkan, untuk dipanggil dalam waktu ini,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum, Yosgernold Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu, (11/1) siang.
Yosgernold menuturkan, pemanggilan itu dilakukan guna mengetahui proses pengerjaan secara fisik yang dilakukan Dinas Perkim Pemko Medan, sekaligus untuk melengkapi berkas perkara.
“Kemudian, untuk melengkapi berkas perkara yang kita tangani saat ini,” ucapnya.‎
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksan terhadap tiga tersangka pada bulan Januari ini. Namun, belum diketahui penjadwalan pemanggilan ketiga tersangka tersebut.
“Saksi-saksi dulu, baru lah berkembang lagi pemanggilan tersangka. Kalau itu, belum ada jadwalnya yang pasti,” tutur Yosgernold‎.
Karenanya, Kejatisu lebih mengoptimalkan penyidikan.
“Kita Go Show, artinya lanjut terus penyidikan sesuai dengan koridor hukum yang ada,” ujarnya.
Diketahui, proyek revitalisasi TTA disinyalir melanggar aturan, baik dari waktu pengerjaan juga kontrak kerja. Semula, proyek dikerjakan awal September 2015 dan ditargetkan selesai akhir Desember 2015. Tak hanya itu, hasil dari revitalisasinya juga dinilai amburadul.
Akan tetapi, serah terima Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) telah dilaksanakan.
“Untuk modusnya mudah diketahui, bahwa volume pekerjaan dan spesifikasi‎ tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi TTA senilai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp 8 miliar. Proyek itu bersumber dari APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014/2015.[am]
- Advertisement -

Berita Terkini