Laporan: Putra
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Tergiur karena main pertama berhasil Abang beradik bernama Surisno (41) dan Sumarno (25) warga Dusun Logon, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Nanggroe Aceh Darussalam, nekat bermain untuk kedua kalinya. Namun sial, kali ini aksi abang beradik ini berhasil di gagalkan petugas unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Kamis (12/01/2017) dini hari. Kini kedua pemikul ganja ini mendekam di sel tahanan Polsek Kutalimbaru, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut informasi yang diperoleh di kepolisian, Kedua pelaku ditangkap karena memikul alias membawa 10 kg daun ganja kering dari rumah mereka ke kawasan Medan Johor. Namun sialnya, saat kedua pelaku melintas di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, tepatnya di depan kantor Dispenda Medan dengan mengendarai minibus BK 9206 CK dipepet personel Polsek Kutalimbaru yang sudah dari awal mengikuti kedua pelaku.
Saat dipaksa berhenti, polisi menemukan 10 kg daun ganja kering yang diletakkan pelaku dibawah tempat duduk supir. Tak bisa mengelak lagi, polisi pun akhirnya menggiring kedua pelaku ke Polsek Kutalimbaru, guna pemeriksaaan lebih lanjut.
Kapolsek Kutalimbaru AKP B Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, kedua pelaku yang di amankan merupakan abang beradik, mereka membawa barang bukti 10 kg itu dari rumah mereka hendak menuju Medan.
“Tersangka adalah abang beradik. Mereka sudah kita buntuti. Tujuan tersangka adalah, untuk mengantarkan barang bukti 10 kg ganja kepada calon pembeli di kawasan Jalan Karya Jaya. Tersangka sempat mengetahui kalau kita sudah membuntutinya. Saat itulah mereka melarikan diri ke arah Jalan AH Nasution,” ujar AKP B Sinaga.
Sambung Sinaga lagi, kedua tersangka ini juga sebelumnya sudah pernah mengantarkan ganja ke Medan, di kawasan yang sama. Namun barang bukti yang pertama bukan ganja milik mereka, melainkan milik orang lain.
“Tersangka sudah dua kali mengedarkan ganja ke Medan. Yang pertama bukan ganja mereka. Tapi punya orang lain. Nah yang kedua kalinya ini baru barang tersangka, tapi berhasil kita gagalkan,” ujar Sinaga lagi.
Sementara itu menurut pengakuan Surisno dengan petugas saat di interogasi, mengaku nekat jual barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan dari penjualan daun ganja kering itu.
“Sebab, kalau disana (Aceh) harga per kilogramnya cuma Rp200 ribu pak. Tapi kalau sudah di Medan per kilogramnya bisa mencapai harga Rp1.2 juta. Kan besar untungnya pak. Iya pak sudah dua kali kami ngantar ke Medan. Tapi yang kedua ini berhasil di gagalkan polisi,” tutup Surisno.[am]