- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Bripka Riki Anto Sipayung (28), personil Polres Pakpak Bharat dihukum empat bulan dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan pengancaman pistol terhadap Herlina Tambunan, yang merupakan pedagang ikan di Pasar Peringgan Medan.
Hal tersebut terungkap setelah dibacakan Ketua Majelis, Morgan Simanjuntak dalam agenda putusan sidang yang dihadiri Penuntut Umum, Ainum serta penasehat hukum terdakwa dan korban dalam persidangan yang berlangsung di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/1).
Majelis hakim memutuskan menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, selain itu terdakwa tidak ditahan selama kasus diproses melainkan berstatus tahanan kota
“Terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP, terdakwa ditahan selama kasus masih diproses, tetapi terdakwa berstatus tahanan kota,” kata hakim dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi, korban dan dakwaan dari penuntut umum, Majelis menyebutkan bahwa terdakwa dengan mengenakan baju dinas telah melakukan penganiayaan terhadap Herlina Tambunan dengan menendang kaki, lalu menampar pipi korban serta mengancam menggunakan pistol.
Dalam putusannya, Majelis hakim sangat menyayangkan perbuatan terdakwa yang seharusnya bisa menjadi contoh tauladan dalam penegakan hukum dan bukan malah sebaliknya dengan memakai baju dinas justru melakukan tindakan arogan.
“Seharusnya, terdakwa sebagai aparatur penegakan hukum bisa menfasilitasi agar permasalahan orang tua terdakwa Lusiana Sijabat dengan Herlina Tambunan. Terlebih permasalahan sepele di mana hanya beradu mulut, yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” sebut hakim.
Penganiayaan itu terbukti dan dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : II.RSGI/Ver/I/39/2015, tanggal 22 Oktober 2015, yang ditandatangani dr. M Zuhri Darmawan selaku dokter pada RSU DR GL Tobing ditemukan keluhan luka dan pecah bibir, akibatnya korban selama dua bulan tidak bisa berjualan.
Usai membacakan putusan, penuntut umum dari Kejari Medan, Nur Ainun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Karena sebelumnya penuntut umum telah menuntut terdakwa selama enam bulan penjara.
Sementara terdakwa melalui penasehat hukumnya, menerima putusan majelis hakim.[am]