Bandar Sabu Desa Suka Jaya Kembali Diciduk Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – SF Alias Fuan (35) warga Bok I Dusun III Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu kembali ditangkap tim unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara.

Menurut informasi diterima tersangka ditangkap sedang melakukan transaksi narkoba disalah satu rumah di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram,Kamis (5/1) sekira pukul 23.30.

Darinya petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu ukuran besar, 1 bungkus sabu ukuran sedang, 3 bungkus sabu ukuran kecil, 5 buah plastik kosong, 3 buah pipet berbentuk skop dan 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 560.000-.

Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kasat Narkoba AKP E Banjarnahor dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol SH, Senin (9/1) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan, malam itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang pemuda yang sedang melalukan transaksi narkoba di Gang Sepakat. Mendapat informasi tersebut, 4 personel lidik kemudian langsung berangkat ke TKP dan menemukan rumah yang dimaksud dan langsung dilakukan penggerebekan serta berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Labuhan Ruku.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut penyidik. Tersangka dijerat Psl 114 (1) psl 112 (1) UU RI 35 thn 2009,”ujarnya.

Sekedar informas SF Alias Fuan juga pernah ditangkap polisi Polsek Labuhan Ruku dibawa pimpinan AKP Irsol dalam kasus narkotika jenis sabu, sekira pukul 19.15 wib Jum’at (9/10/2015) lalu.

Saat itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar berisi penuh sabu, 1 paket besar berisi seperempat sabu, 1 paket sedang berisi penuh sabu diperkirakan berat seluruhnya sebanyak 1/2 Ons. 1 buah kotak yang terbuat dari piber tempat sabu warna merah dan kuning, uang tunai sebanyak Rp.1.000.000.

Dan selanjutnya tesangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ruku untuk penyidikan lebih lanjut dan diserahkan ke Mapolres Batubara. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dijatuhi hukuman 8 bulan dan diperkirakan baru bebas kurang lebih tiga bulan.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini