Merasa Tanahnya Diserobot Oknum KB USU, Kelompok Tani AEAB Minta Advokasi KontraS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kasus penyerobotan lahan Eks HGU PTPN II yang telah lama di kelola oleh petani masih saja terjadi di Sumatera Utara. Kali ini penyerobotan lahan di alami oleh petani Durian Tonggal yang tergabung dalam Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (KT- AEAB). Dimana lahan seluas 30 H di Desa Durian Tonggal, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang yang telah digarap dan dikuasai kelompok tani KT- AEAB sejak Tahun 1956, belakangan ini diserobot oleh oknum yang mengatasnamakan Keluarga Besar Universitas Sumatera Utara (KB USU).

Bukan cuma penyerobotan atau penguasaan lahan petani yang di lakukan oknum KB USU, bahkan ketua KT- AEAB Martin Sinulingga (55) Dan sekretaris Rembah Br keliat (44) dilaporkan oleh H Abdul Wahap Yahya ke Polda Sumatera Utara atas pengrusakan dan menguasai tanah tanpa izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 406 KUH Pidana Jo Pasal 6 ayat (1) RRP No. 51 Tahun 1960.

“Atas di laporkannya ketua dan sekretaris KT- AEAB oleh oknum yang mengatasnamakan KB USU ke Polda Sumatera Utara, Kontras menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap petani. Dan Kontras berharap pihak Polda Sumut untuk menghentikan proses penyelidikannya. Dan disini juga Kontras meminta pihak Polda menelusuri terlebih dahulu kebenaran sertifikat HGB pihak pelapor tersebut,”kata Ronald Syafriansyah SH Staf Advokasi Kontras Sumut dalam konferensi pers di sekretariat Kontras Sumut Jl. Brigjen Katamso, Gg. Bunga, Kec. Medan Maimun Selasa (10/1) siang.

Hal itu berdasarkan, ambung Ronald, pada tanggal 5 Oktober 2015 Kanwil BPN Sumut telah menegaskan tidak ada sertifikat yang bisa di terbitkan di seluruh lahan Eks HGU PTPN II karena belum ada izin pelepasan aset dari Menteri BUMN, dan apabila terbukti ada yang menerbitkan sertifikat di lahan Eks HGU dapat di pidana sesuai dengan UU yang berlaku di Republik Indonesia.

“Atas terbitnya Sertifikat HGB tersebut, Kelompok Tani KT- AEAB bersama Kontras Sumut akan menggugat BPN Deliserdang Ke PTUN, agar pihak BPN Deli Serdang segera mengklarifikasi kebenaran sertifikat tanah yang di miliki oleh pelapor yang mengatasnamakan KB USU itu,”tegas Ronald.

Bukan cuma kriminalisasi hukum yang di alami kelompok tani KT- AEAB , bahkan pada Jumat (6/1) lalu, tanaman yang di tanami kelompok tani di rusak dan satu posko kelompok tani turut di bakar oleh orang tak di kenal (OTK). Ironisnya, kejadian yang menimpa kelompok tani itu sempat di laporkan ke pihak yang berwajib, namun Polsek Pancur Batu menolak laporan kelompok tani KT- AEAB.

” Seharusnya pihak polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat yang telah di atur didalam UU No. 2 tahun 2002 Tentang Polri. Untuk itu Kontras Sumut menyampaikan sikap tegas untuk, Hentikan kriminalisasi terhadap Kelompok Tani KT- AEAB Desa Durin Tonggal, Usut Tuntas Pengrusakan tanaman petani dan pembakaran posko, berikan perlindungan hukum dari segala bentuk teror dan intimidasi terhadap petani KT – AEAB Desa Durin Tonggal,” tandas Ronald.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini