Laporan: Putra
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Dengan menyaru sebagai pembeli, Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua bandar narkoba jenis ganja, selain mengamankan dua bandar, petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 10 kg dan 2 unit handphone dalam penyergapan di kawasan Sunggal, Minggu (08/01/2017) malam.
Kedua bandar yang berhasil diringkus petugas yakni AS warga Medan Sunggal dan RF, (22)warga Bireun, Aceh.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih kepada wartawan, Senin (09/01/2017) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti anggota.
“Untuk menangkap bandar narkoba, anggota menyaru sebagai pembeli dan bertemu dengan tersangka untuk transaksi ganja,” jelas Ganda Saragih.
Setelah bertemu di dalam salah satu rumah, setelah kesepakatan harga selesai tersangka kemudian menunjukkan ganja yang sudah di pak dengan menggunakan kardus minuman mineral dan diikat tali plastik dengan berat 10 kg.
Begitu melihat barang bukti ganja itu, petugas yang menyaru sebagai pembeli tak mau membuang waktu, saat itu juga petugas langsung menangkap kedua tersangka dan memboyongnya ke Polrestabes Medan berikut barang bukti 10 kg ganja.
Tersangka narkoba juga di amankan di tempat terpisah.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda juga menjelaskan, pihaknya menangkap 4 pemakai narkoba dalam penyergapan terpisah di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Di kawasan Medan Bari, petugas menangkap tersangka EM (38) warga Medan Selayang. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 15 butir pil ekstasi dan uang hasil penjualan Rp 6.250.000,- dan uang dalam dompet Rp 600.000.
Kemudian di Jl. Kapten Muslim petugas menangkap tersangka IS (54) warga Jl. Kapten Muslim, dengan barang bukti 4 paket shabu.
“Tersangka ditangkap pada saat sedang di dalam rumah dan barang bukti berada dalam kamar,” katanya.
Selanjutnya, di Jl. Pikpik Bungalow Prima, ditangkap tersangka, PS (46) warga Desa Martelu dengan barang bukti 10 paket klip isi shabu dan 1 unit handphone.
“Kronologis sesuai info masyarakat maraknya peredaran gelap narkoba di penginapan bandar baru. Petugas langsung ke lokasi dan melakukan penggeledahan di kamar tersangka, alhasil petugas menemukan 10 paket klip berisikan sabu,” jelas Ganda.
Terakhir di Jl.Gaharu ditangkap tersangka R, warga Jl. Gaharu dengan barang bukti 1 paket shabu, timbangan dan uang Rp 600.000,-
“Kronologis kejadian, polisi mendapat informasi bahwa tersangka memiliki Narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian tim melakukan pemeriksaan dan menemukan Narkoba jenis sabu-sabu di dompet tersangka,” katanya.
“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” Tandas AKBP Ganda.[am]