Mendagri: Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Naik, Hanya Biaya Administrasi yang Naik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait kebijakan kenaikan tarif STNK dan BPKB.

Tjahjo megungkapkan bahwa banyak yang keliru dalam memahami PP No. 60 Tahun 2016 tersebut. Masyarakat keliru dengan keharusan membayar pajak hingga dua atau tiga kali lipat setiap tahun.

Kenaikan tarif tersebut dikatakannya hanya melingkupi beberapa hal seperti Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500-700 ribu, padahal bukan demikian,” kata Tjahjo melalui pesan tertulis di Jakarta, Jum’at (6/1), seperti dimuat dalam laman web resmi kemendagri.

Tjahjo juga menegaskan bahwa PP tersebut tidak menjadikan pajak kendaraan naik. Melainkan, kenaikan tarif hanya terjadi pada biaya administrasi STNK yang dibayarkan setiap lima tahun sekali.

“Dari judul PP tersebut PKB tidak mengalami kenaikan tarif. Kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian biaya administrasi STNK dan TNBK,” jelas Tjahjo.

Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) seperti biaya ganti plat nomor juga baru dibayar tiap lima tahun sekali.Terkait dengan stempel pengesahan STNK yang semula gratis terjadi kenaikan tarif Rp 25 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil dibayar setiap tahun.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini