Polres Tanjung Balai Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Joni Purba

MUDANews.com, Tanjung Balai (Sumut) – Kepolisian Resor Tanjung Balai melakukan pemusnahan barang bukti narkotoka pada Jumat (6/1).
Dalam pemusnaha barang bukti tersebut terdapat empat jenis narkotika yang dimusnahkan, diantaranya adalah narkotika jenis shabu sebanyak 1867,4 gram, narkotika berjenis ganja sebanyak 3.654,55 narkotika jenis ekstasi sebanyak 4076 butir, dan berjenis heroin 968 gram.

Dalam sambutan yang disampaikan Kapolres Tanjung Balai, Tri Setyadi Artono dalam rangkaian acara pemusnahan barang bukti tsrsebut pada Jumat (6/7), disampaikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari tujuh kegiatan/laporan Polisi selama tiga bulan terakhir dengan sembilan orang tersangka.

Diantaranya adalah Ilham alias Cino dan Buhori Muslim alias Buhori yang ditangkap pada 28 Septermber 2016, Ahmad Sofyan Rambe alias Black yang ditangkap pada 13 Septermber 2016, Ridhonya alias Ridho dan Sukma Gunawan alias Iwan yang ditangkap pada 13 Oktober 2016, Hariono alias Ono yang ditangkap pada 29 Oktober 2016, Yurika Indah Sari alias Rika yang ditangkap pada 01 Oktober 2016, Dara yang ditangkap pada 21 November 2016, dan terakhir, Rusli alias Uli yang ditangkap pada 05 Desember 2016.

Tri Setiadi menyampaikan bahwa permasalahan narkoba adalah tanggung jawab seluruh masyarakat.

“Sebagai mana yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden kita bahwa Indonesia saat ini sedang dalam keadaan darurat narkoba,” katanya dalam sambutan tersebut. [Jo]

- Advertisement -

Berita Terkini