Kenaikan Tarif Pembuatan BPKB dan STNK Perlu Ditinjau Kembali

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kenaikan tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dimulai hari ini dianggap tindakan sepihak dan tidak mempertimbangkan undang-undang tentang penyelenggara layanan publik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan, Jumat (6/1), di kantornya, Medan.

“Dalam menetapkan tarif layanan publik, penyelenggara layanan harus melibatkan stakholder, yakni masyarakat sebagai pengguna layanan. Tidak bisa sesuka hati. Ini diatur tegas dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” katanya.

Seharusnya, penentuan biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 31 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Jadi, ketentuan ini sangat jelas bahwa penetapan tarif layanan publik tidak boleh secara sepihak dilakukan oleh penyelenggara layanan. Tetapi harus melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan. Nah, dalam UU ini dijelaskan bahwa, legislatif menjadi representasi masyarakat dalam menetapkan biaya/tarif layanan publik,” jelas Abiyadi.

“Jadi, harus ada persetujuan masyarakat dalam hal ini melalui legislatif,” tambahnya.

Untuk itu, Abiyadi berharap kenaikan tarif ini ditunda untuk dilakukan peninjauan kembali.

“Tunda dulu untuk dikaji kembali. Karena kalau tidak melalui persetujuan DPR RI, itu artinya melanggar UU Nomor 25 tahun 2009. Masa pemerintah dan DPR melanggar UU?” demikian Abyadi.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini