MUDANews.com, Jakarta – Naiknya tarif pengurusan dalam penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berlaku sejak hari ini (6 Januari 2017), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diklaim pemerintah sebagai bentuk upaya peningkatan pada pelayanan publik. Peraturan ini berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebanyak 92% dari hasil PNBP institusi Polri akan masuk ke penerimaan negara yang kembali digunakan kepada Polri untuk pelayanan Polri kepada masyarakat,” demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani dalam siaran pers di situs resmi Setkap, pada Jumat (6/1).
Dalam siaran pers tersebut, Askolani juga menerangkan bahwa PNBP ini brsifat earmarking. Dengan kata lain, ketika semua uang sudah disetor masuk ke kas negara, akan dikembalikan kepada masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut.
“Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh dipergunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK saja,” katanya.
Penyesuaiantarif ini telah disesuaikan dengan pertimbangan yang matang, karena pembahasan mengenai penyesuaian tarif ini dilakukan dengan waktu yang tidak sebentar.
Selain itu penyesuaian tarif ini juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Tahun Anggaran 2017.
Askolani juga menaggapi persoalan mengenai awal usulan penyesuaian PNBP di Polri. Ia mengatakan bahwa hal itu datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Anggaran DPR. Karena adanya temuan lapangan tentang adanya kenaikan bahan material untuk pembuatan STNK dan BPKB. Badan Anggaran DPR memberikan masukan bahwa PNBP pada Polri yang sudah berlaku sejak 2010 untuk segera direvisi.
Polri lantas memberikan rekomendasi usulan tersebut kepada Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk membahas tarif PNBP tersebut dengan menyertakan rekomendasi dari BPK dan Badan Anggaran DPR, setelah itu kemudian diajukan PP tarifnya.
“penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat,” ujar Askolani.
Kemudian Askolani juga mengatakan bahwa tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016, agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan dilakukan dengan cepat, beserta jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel.[am]