GDSM Deli Serdang, Tuntut Pemkab Segera Lunasi Utang Swakelola

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Massa tergabung dalam Forum Gerakan Deli Serdang Membangun (GDSM) Swakelola Terzalimi, berunjuk rasa secara maraton diawali Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Jalan Sudirman, Kantor Bupati Deli Serdang juga Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kemarin.

Mereka menuntut, agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera membayar utang proyek swakelola dari APBD tahun anggaran 2014 senilai Rp175 miliar yang sampai kini belum dibayar. Meski sudah berjalan 5 tahun dan memenangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi Sumut, Dinas PUPR tidak pernah memasukkan utang itu pada tahun anggaran APBD selanjutnya.

“Kami menuntut hak kami atas pekerjaan yang sudah kami selesaikan senilai Rp 175 miliar atas 697 paket pekeraan dan sudah dinikmati masyarakat,” tegas Koordinator Aksi Safrin Tanjung saat berorasi di depan Kantor Kejari Deli Serdang.

Menurut Safrin, sudah 5 tahun para pelaku swakelola yang turut berpartisipasi membangun Deli Serdang mengalami situasi pelik secara ekonomi, bukan saja utang yang melilit pinggang, tapi permasalahan sosial serta kesehatan turut mendera.

Banyak dari pelaku swakelola yang dizalimi kini menderita, bahkan sudah banyak meninggal dunia dan belum menerima atas hak mereka. Kondisi itu menandakan pejabat Dinas PUPR, yang kini dipimpin Donald Tobing dan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan dinilai tidak punya hati nurani terhadap rakyatnya.

“Kami menuntut hak kami. Sudah 14 orang yang meninggal dunia dan belum menerima hak mereka sepeser pun dari pekerjaan mereka,” ungkap Safrin.

Tidak ada itikad baik Pemkab Deli Serdang untuk segera membayar utang swakelola atas hak rekanan kerja, terlebih derita yang dialami menjadi indikasi penzaliman terhadap rakyat. Pelaku swakelola tidak pernah menginginkan lebih dari sebatas tuntutan atas hak yang semestinya mereka terima.

Serahkan Berkas

Massa setelah sekira 10 menit berorasi di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, akhirnya diterima Kajari Harli Siregar diwakili Kasi Intel Muhammad Iqbal dan Kasi Pidsus Afrizon Chairi.

Diwakili Koordinator Aksi Safrin Tanjung, Junaidi (Acuan), dan Candra (Aboi), massa menyerahkan sejumlah berkas pendukung sebagai bukti atas dugaan konspirasi yang menyebabkan pelaku swakelola terzalimi dan tidak menerima haknya.

“Ini kami sampaikan kepada Kajari melalui yang mewakili. Kami selaku rakyat lemah memohon bantuan kepada Kajari Deli Serdang untuk bisa mengungkap kebenaran ini,” tegas Safrin.

Kasi Intel M Iqbal kepada perwakilan massa berjanji, akan secepatnya mempelajari berkas yang diserahkan setelah disampaikan kepada Kajari Deli Serdang. Namun, dia berharap, massa sabar menunggu dan memberikan waktu karena tidak bisa secepatnya mendapatkan kepastian, sebab harus dipelajari dulu kasusnya.

“Terkait interval waktu yang diharapkan tentu tidak bisa satu hari, besok langsung sudah ada perkembangan. Kami butuh waktu untuk mempelajarinya lebih dulu,” jelas Iqbal.

Usai mendatangi kantor Kejari Deli Serdang, massa bergerak ke Kantor Bupati Deli Serdang, dan melakukan orasi dengan tuntutan serupa agar utang swakelola yang menjadi hak mereka segera dibayar.

Setelah sekira 30 menit menunggu di pintu gerbang kantor Bupati Deli Serdang, yang mendapat pengawalan ketat dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan sejumlah anggota polri, massa diterima Asisten III Bidang Pemerintahan, Jentralin Purba dan membacakan tuntutan.

Jentralin di hadapan pengunjuk rasa mengaku, tidak bisa memberikan kepastian atas tuntutan pengunjuk rasa. Namun, dia hanya bisa memastikan, tuntutan massa akan disampaikan kepada Bupati Ashari Tambunan selaku pimpinan tertinggi di Pemkab Deli Serdang.

Massa yang datang mengusung “Keranda” sebagai makna matinya rasa kemanusiaan dan kebenaran selanjutnya bergerak menuju kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diterima Sekretaris Dinas PUPR, Rachmadsyah juga sejumlah pejabat setingkat Kepala Bidang (kabid) dan Kepala Seksi (kasi).

Jawaban serupa juga dilontarkan Rachmadsyah, yang tidak bisa memberikan kepastian atas sejumlah tuntutan massa dengan alasan dirinya tidak berwenang. Namun, dia berjanji akan menyampaikan kepada Kadis PUPR Donald Tobing masalah tersebut serta waktu luang untuk bisa bertemu langsung dengan pelaku swakelola. Berita Deli Serdang, Fian

- Advertisement -

Berita Terkini