Kasatpol PP Medan, Harus Bersikap Humanis

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personil Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Medan (Satpol PP Kota Medan) melakukan penggusuran yang terjadi beberapa waktu lalu di sekitar kawasan RS Elisabeth atau Warkop Harapan, meninggalkan sedih dan pilu.

“Dikarenakan hilangnya mata pencaharian masyarakat yang berdagang di kawasan tersebut dan menyebabkan terjadinya korban luka dari pihak aparatur Satpol-PP Kota Medan yang bertugas membersihkan kawasan tersebut dari para pedagang kaki Lima atau PKL,” jelas Indra Buana Tanjung SH selaku koordinator Koalisi Civil Society untuk Keadilan dan kemanusiaan Sumut.

Indra menambahkan, melihat dan menganalisis rekaman kejadian tersebut yang beredar di halaman media sosial, tampak dengan jelas ada arogansi Pimpinan Satpol-PP Kota Medan.

“Akibat sikap reaktif pimpinan tersebut akhirnya diikuti oleh pasukan Satpol-PP yang lain. Benturan fisik dan berakhir dengan aksi penyiraman air panas oleh oknum pedagang kepada pimpinan dan anggota Satpol-PP Kota Medan,” kata Indra di Medan, Rabu (14/8/2019).

Oleh karena itu, tegas Indra, Koalisi Civil Society untuk Kemanusiaan dan Keadilan Sumut, yang terdiri dari PD PARMUSI Kota Medan, Kirab Sumut, Forum jama’ah Masjid Medan dan Narallah Institut, menyatakan sikap:

1. Hentikan tindakan refresif oleh aparatur negara kepada masyarakat

2. Tindakan refresif tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia yang di jamin UU

3. Seharusnya Satpol-PP Kota Medan melakukan dialog secara terbuka, dengan mengedepankan asas musyawarah

4. Sebagai aparatur Pamong Praja, semestinya memberikan perlindungan dan Pengayoman kepada masyarakat, dan jika melanggar ketentuan hukum dapat diberikan peringatan dengan baik dan benar

5. Satpol PP adalah alat negara dalam menjalankan Perda dan Perwal, harua lebih bersikap Humanis, dialogis dan komunikatif

6. Terkait soal pelanggaran fasilitas umum, seyogianya Pemko Medan melalui Satpol-PP Kota Medan, juga menertibkan kawasan yang melanggar hukum, seperti penggunaan trotoar untuk parkir seperti yang terjadi hingga saat ini di jalan listrik tepatnya di Gedung Four Nine (CIMB Plaza), sepertinya tidak tersentuh secara hukum

7. Meminta walikota Medan untuk mengevaluasi jabatan Kasatpol PP kota Medan, yang terkesan arogan, premanisme dan tidak mengindahkan nilai-nila kemanusiaan

8. Pemko Medan segera mencari solusi terbaik dari persoalan ini, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dan menjadi tugas negara untuk menjamin kemerdekaan hidup (bekerja dan penghidupan) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 di ubah menjadi pasal 27 ayat 2

9. Akibat perilaku aparatur yg terkesan refresif sangat jelas berlawanan dengan UUD 1945, Pancasila terutama Sila Ke 2, dan tujuan atau cita-cita perjuangan NKRI

“Demikian pernyataan ini kami sampaikan, kiranya menjadi perhatian semua pihak,” tandas Indra. Berita Medan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini