Unjuk Rasa Di PLTU Pangkalan Susu , Mendapat Titik Terang DPRD Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Dugaan pengutipan uang pelicin untuk bisa bekerja di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Susu sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat sekitar. Hal tersebut membuat masyarakat gerah dan memicu aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.

Masyarakat geram dengan ulah oknum yang diduga kuat bekerjasama dengan Vendor ataupun yang sering dikenal dengan nama biro jasa yang bekerja sama dengan pihak PLTU. Pasalnya untuk bisa bekerja di PLTU  tersebut masyarakat dimintai uang pelicin, bahkan setelah memberikan uang pelicin pun tidak bisa bekerja.

Sejumlah uang yang diminta untuk bisa bekerja di PLTU tersebut bervariasi, mulai 1 hingga 6 jutaan. Bahkan ada yang sudah memberi uang pelicin pun tidak dapat bekerja di perusahaan BUMN tersebut.

Akhirnya belasan perwakilan masyarakat dari Desa Tanjung Pasir, Desa Pintu Air dan Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu mendatangi kantor DPRD Langkat, Jumat (26/7/2019).  Mereka di kumpulkan dalam sebuah rapat, dengan istilah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Banggar DPRD Langkat.

Rapat RDP di pimpin langsung Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha Dari Fraksi Gerindra, dan dihadiri perwakilan pihak PLN,  perwakilan PT Visa & Duta, PT Palma dan dihadiri Camat Pangkalan Susu TF Azmi , Kapolsek Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi serta 3 Kepala Desa dari masyarakat yang berunjuk rasa.

Setelah mendengarkan kesaksian dari beberapa korban di ruang rapat tersebut, Donny Setha menegaskan bahwa masyarakat jangan takut untuk melaporkan oknum-oknum nakal yang melakukan pengutipan uang pelicin untuk bisa bekerja di PLTU.

“Selesai rapat ini saya menegaskan kepada korban agar segera melapor ke Polres Langkat, agar oknum calo nakal biro jasa tersebut segera di tangkap,” cetus Donny Setha dengan geramnya.

Di tempat terpisah Vendor (biro jasa) Cut Fitriani selaku Manager PT Palma Navindo Pratama, melarang keras dalam praktek pengutipan sejumlah uang terhadap calon pekerja.

“Kami dari perusahaan melarang keras praktek pengutipan uang tersebut efeknya sangat banyak, nanti kedepannya pekerjaan mereka  tidak beres, sudah jelas mereka membayar hutang dulu. Insyallah selama ini kami bekerjasama dengan pihak PLTU, kami tidak pernah meminta uang terhadap calon pekerja,” beber Cut Fitriani. Berita Langkat, Wahyu

- Advertisement -

Berita Terkini