Raup Proyek Sesuai Syahwat, PT PP Abaikan K3

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – PT Pembangunan Perumahan (PP) yang saat ini dikontrak PT Inalum dinilai abaikan konsep keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam pekerjaan mega proyek Bangunan Green and Smart Building yang merupakan Induk Holding Industri Pertambangan Inalum yang berpusat di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.

Para pekerja lokal yang dipekerjakan di pembangunan gedung Inalum ini, diketahui PT PP yang tersebut belum memiliki perlengkapan yang memadai sebagai syarat bagian terdepan saat melakukan aktifitas kontruksi diatas ketinggian yang tidak wajar.

Anehnya perusahan PT PP tersebut seolah tak mendapat pengawasan dari PT Inalum itu sendiri.

Terlihat aktivitas para pekerja di Gedung yang rencananya membangun 1 unit gedung 9 lantai dan 1 unit ballroom, dengan total luas bangunan 32.353 m2 serta lahan seluas 2,37 hektar ini diduga tidak mengunakan Body Safety Harnes saat pekerja lokal di pekerjakan diatas ketinggian dilantai 9 lantai tersebut.

Tidak dilengkapinya alat keselamatan kerja atau alat pelindung diri bagi kontraktor PT PP ini, mulai memantik reaksi keras dari pemerhati pekerja di daerah itu, salah satunya Muhammad Arifin Efendi.

Arifin menilai, kecerobohan PT PP yang menjalankan konturuksi bagunan PT Inalum itu diduga telah melanggar undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).

Sebagai perusahaan BUMN terbesar di negara Republik Indonesia, dikatakan Arifin, harusnya PT PP mengutamakan keselamatan pekerja maupun perangkat kerja yang ada di perusahaan itu.

Justru perusahaan BUMN kebanggaan Jokowi ini ingkar terhadap keselamatan para pekerjanya, terutama mengabaikan keselamatan para pekerja lokal di kabupaten Batubara.

”Saat ini K3 telah menjadi isu pokok dan menjadi isu kejahatan perusahaan terhadap para pekerja. Sebagai perusahaan besar di republik ini, tak ada toleransi untuk kecelakaan kerja, sudah jelas dalam undang-undang ada sanksi yang melanggar,” tegasnya

“Seolah PT Inalum selaku badan pengawas dalam kontrak PT PP ini mencerminkan PT Inalum sebagai perusahaan nasional terkemuka tidak menunjukan profesionalismenya dalam mengabdi untuk indonesia, karna dengan seyogyanya memilih PT PP tak berdasarkan perlengkapan perusahaan yang ditunjuknya,” kecam aktivis Lingkungan Hidup yang biasanya disapa Ipin ini.

Menurutnya dengan laporan yang masuk, seringnya terjadi kecelakaan pekerja yang sengaja ditutup-tutupi merupakan contoh nyata jika PT PP ini salah satunya adalah perusahaan yang abai pada keselamatan pekerjanya, termasuk PT Inalum yang juga pengawas tidak ada bobot dalam hal pengawasan perlengkapan terhadap PT PP sebelum bekerja membangun gedung megah tersebut.

“Jangan disepelehkan. Jika masih ada kealfaan keselamatan yang dilakukan PT PP ini seharusnya Dinas Tenaga kerja bertindak sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara SEM Manager PT PP, Taufik Agung mengakui peningkatan nilai produksi atau nilai proyek yang diperoleh PT PP dalam proyek gedung megah di dikuala Tanjung itu justru menyebabkan perhatiannya terhadap aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3) jadi terabaikan.

“Ibarat seperti lalu lintas, ada orang yang tak pakai helem, padahal helemnya ada dan polisi dijalanan juga ada, nah begitulah aktivitas konturuksi kita di kuala tanjung, body harness sudah kita berikan kepada pekerja, tapi mereka sendiri yang tidak mau pakai, nah, tak mungkin kan harus setiap waktu kita awasi terus, sementara peningkatan nilai kerja harus kita kebut,” terangnya.

Apakah setelah kejadian itu adalagi pekerja yang tidak mengunakan Body Harners di atas ketinggian yang tak wajar tersebut?

Taufik hanya menjawab kesalahan itu bisa-bisa saja terjadi.

“Bisa-bisa saja terjadi, itu tergantung dengan kesadaran masing-masing pekerja,” kata SEM Manager PT PP, Taufik Agung.

Sebelumnya, Pegawai K3 PT PP kuala Tanjung, Frastia, saat dikonfirmasi justru megakui kesalahan itu terjadi diluar jam kerja.

“Pekerja (yang tak mengunakan Body Hardnes diatas ketinggian lantai delapan) itu, belum bekerja pada waktu jam kerja pada saat itu juga, harusnya yang bersangkutan kan bekerja pada tanggal 16 juni 2019, tapi dia sudah masuk pada tanggal 15 Juni 2019, makanya dia tidak kami berikan kelengkapan K3,” dalih Fras.

Apakah pekerja yang masuk pada tanggal 15 tersebut diluar dari tangung jawab PT PP ?

“Itu masih tangung jawab PT PP dan masih menjadi tangung jawab kami,” tegasnya.

Apakah PT PP akui pembiaran terhadap pekerja tersebut salah dalam pandangan hukum?

“Ya, kita akui itu salah kami, tapi kami tidak melakukan pembiaran,” ucap Fras lagi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketanagakerjaan kabupaten Batubara, Erwin mengatakan, harusnya perusahaan bisa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa baik karyawan ataupun pekerja yang mereka pekerjakan berhak mendapat jaminan keselamatan saat bekerja.

“Himbauan kita kedepan perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, supaya ada perlindungan hak atas seluruh karyawan yang mereka pekerjakan,” kata Erwin saat dihubungi, belum lama ini.

Dia menegaskan, apabila pihaknya nanti, mendapati kebenaran PT PP tersebut abai terhadap keselamatan karyawannya, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang dimaksud.

“Sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa sanksi administrasi, sanksi teguran dan sanksi lain yang bersifat rekomendasi supervisi. Sesuai amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003,” tutupnya. Berita Batu Bara, AR

- Advertisement -

Berita Terkini