Sejarah Baru Keputusan MK : Selama Ini Ternyata Salah Memahami BUMN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Pengalaman berbisnis dengan BUMN seperti pertamina EP, IP-Indonesia power, PJB-pembangkit jawa bali, pertagas adalah pengalaman panjang saya secara pribadi selama 25 tahun lebih.

Kontrak dengan beberapa perusahaan inipun ada yang masih jalan hingga saat ini. kalau di ingat pengalaman berbisnis dengan para BUMN ini misalnya Sewaktu tender perolehan pekerjaan atau kemitraan selalu mengikuti aturan ketat UU keuangan Negara.

Jujur, menyebalkan sekali “dealing” dengan mereka ini karena selalu mengikuti aturan Negara dengan ketat bahkan tidak wajar kalau itu dikatakan bisnis dengan aturan swasta. Tetapi begitulah BUMN. Sebagai perusahaan milik Negara yang ketat aturan admintrasi dan keuanganya.

Dokumen ini itu, sertifikasi ini itu, izin ini itu, ISO ini itu, banyak banget persyaratannya.

Tetapi semua itu sebentar lagi akan hilang, semua tinggal sejarah. Kedepan mereka (BUMN) tersebut tidak lagi ada yang namanya tender, tidak ada lagi yang namanya rekanan. Pokoknya aturan akan menjadi sederhana, aturan selama 30 tahun lebih mendadak akan hilang, karena selama ini salah. BUMN ternyata atau seharusnya tidak harus mengikuti aturan UU keuangan Negara terutama anak perusahaan BUMN.

Ini seru, ini sejarah baru, asiiiik. kita bisa kerjasama selayaknya perusahaan umum. Cukup direksi dan komisaris keputusan langsung bisa dijalankan.

Dulu saya bercita-cita “meniadakan” BUMN dengan cara mengurangi keberadaan mereka karena mereka BUMN itu perusahaan Negara. Negara regulator mendadak menjadi pemain. Swasta tidak akan bisa menang. Pasti menang mereka dan yang enak direksi direksinya.

Sekarang dengan adanya keputusan dari MK yang akan di putuskan, dengan BUMN kita bekerja sama secara sejajar dan kita kalau bersaing, bersaing sehat.

Mengapa? Karena ternyata selama 30 tahun lebih salah semua BUMN itu memakai UU keuangan Negara. Ternyata mereka adalah perusahaan selayaknya perusahaan umum lainnya. Tanggung jawabnya hanya kepada direksi dan pemegang saham. Dulu harus bertanggung jawab kepada Negara (keuangan Negara).

Kedepan, sejarah baru. Semuanya sirna. BUMN memakai UU perseroan terbatas. Tidak perlu tender, bisa penunjukan langsung. Lincah ke depannya.

Terima kasih MK, terima kasih banyak atas keputusannya.

MK menjadi pahlawan karena membuat BUMN menjadi perusahaan terbatas sebagaimana perusahaan lainnya.

Saya sekarang malah mendukung BUMN karena sebuah keputusan apa yang akan MK mahkamah konstitusi putuskan. Negara menjadi lincah karena tidak ada lagi yang namanya pensiunan BUMN di bayari Negara lagi. Dan banyak lagi manfaat keringanan buat Negara atas keputusan ini.

Ini terobosan yang hebat luar biasa.

Sekali lagi, Terima kasih atas keputusan bapak bapak MK yang menyatakan bahwa anak usaha BUMN itu bukan BUMN. Bank Mandiri syariah bukan BUMN.

Dengan demikian ada 700 perusahaan bekas BUMN yang dulu adalah anak BUMN sekarang menjadi perusahaan biasa. Kita bisa bermitra kita bisa berkompetsi secara sehat.

Alhamdulillah #peace
Mardigu Wowiek

- Advertisement -

Berita Terkini