Wujudkan Transparansi Pemerintah Nagori di Kabupaten Simalungun, Publikasi Prioritas Penggunaan Dana Desa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Selain itu, masyarakat desa juga berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Oleh karena itu, Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Arjuna, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Simalungun, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Desa Pebangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 bahwa Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Prioritas penggunaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa,” jelasnya.

Arjuna menambahkan, penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan prosedur perencanaan pembangunan Desa yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan Desa terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam penyusunan RKP Desa.

Prioritas kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa yang telah ditetapkan dalam RKP Desa wajib dipedomani dalam penyusunan APB Desa yang dituangkan dalam Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa. “Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa,” ungkap Arjuna.

Dalam rangka melaksanakan amanat UU Desa tersebut, Pemerintah Nagori di Kabupaten Simalungun menginformasikan rencana dan pelaksanaan Pembangunan Nagori dalam bentuk pemasangan Baliho sebagaimana dituangkan dalam Perendesa PDTT No 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Kewajiban ini juga tertuang dalam Peraturan Bupati Simalungun Nomor 4 Tahun 2019 yang menyebutkan, Prioritas penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan nagori dan pemberdayaan masyarakat nagori wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Nagori kepada masyarakat nagori di ruang publik yang dapat diakses masyarakat nagori, dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat nagori.

Hal senada juga disampaikan para Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Simalungun mengharapkan masyarakat dapat ikut serta memantau dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai tujuannya dalam peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Nagori di Kabupaten Simalungun. Berita Simalungun, TA P3MD Kabupaten Simalungun

 

- Advertisement -

Berita Terkini