Petaka RUPS LB Ala Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Keberadaan PT Bank Sumut sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, semakin semraut seiring amburadulnya management kerja yang diusung Bank milik rakyat Sumut itu.

Gejala tersebut semakin terlihat, dengan munculnya dugaan konspirasi tingkat tinggi, dimainkan oleh petinggi Bank Sumut dan jajaran terkait di Pemprovsu, dengan melakukan pergantian dan pengangkatan Dirut PT Bank Sumut, Komisaris Independen, Dewan Pengawas Syari’ah PT Bank Sumut dan Komisaris PT Bank Sumut, tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Mensikapi kenyataan itu, Wakil Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Madani Indonesia (Wasekjend JAMIN) Maulana Maududi, kepada MUDANEWS.COM, menegaskan sangat menyayangkan sikap yang dipertontonkan para petinggi PT Bank Sumut.

“Mensikapi pelaksanaan RUPSLB yang disampaikan Direksi dan Komut PT Bank Sumut melalui surat undangan tertanggal 15 Oktober 2018 Perihal undangan RUPS-LB PT Bank Sumut, patut dikaji ulang sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor : 55/POJK.03/2016 dan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” ujar Maududi di ruang kerjanya, Selasa (11/12/2018).

Lebih lanjut Maududi menyebutkan bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 27 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.

“Namun hal ini harus ditelisik lebih jauh, apakah pernah ada secara resmi, Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Sumut, merekomensasikan nama-nama calon Dirut, Komisaris, Komisaris Independen, dan Dewan Pengawas Syari’ah untuk dilakukan pergantian,” ucap Maududi. Berita Medan, Lana

 

- Advertisement -

Berita Terkini