Mendagri: Pemda Harus Permudah Perizinan Untuk Program Sejuta Rumah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memastikan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla akan membuktikan program Nawacita kelima yuaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang diwujudkan dengan tercukupinya pangan, sandang dan papan bagi seluruh masyarakat.

Tjahjo meminta agar pemerintah kota, pengembang, perbankan dan stakeholders untuk mengatasi permasalahan perumahan yang terbesar di perkotaan.

“Berdasarkan data BPS, kebutuhan rumah baru setiap tahun sebanyak 800.000 unit dan kemampuan pengembang baru 400.000 unit sehingga kekurangan (backlog) rumah setiap tahun sebanyak 400.000 unit,” kata Mendagri di opening caremonial Indonesia Futre City dan REI Mega City 2017 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (14/9).

Melihat kondisi tersebut, Dia mengatakan pemerintah mencanangkan program “Sejuta Rumah” untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) antara lain nelayan, petani, pekerja/buruh, PNS, TNI, POLRI dll. Tapi Tjahjo mengatakan, program tersebut masih terhambat karena terkendala masalah perizinan, lahan dan pembiayaan.

“Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan melalui berbagai regulasi, antara lain : PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Inpres Keringan BPHTB, Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perijinan dan Non Perijinan Pembangunan Perumahan Bagi MBR di Daerah,” tegasnya.

Ditambahkan Mendagri, pemerintah telah menerbitkan payung hukum PP Nomo 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini menurutnya, tindak lanjut Paket Kebijakan Ekonomi XIII serta wujud kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat.

“Dan sudah ditetapkan dan diundangkan Permendagri Nomor 55 Tahun 2017 pada tanggal 20 Juli 2017, tentang pelaksanaan perizinan dan non perizinan pembangunan perumahan bagi MBR di daerah untuk percepatan pembangunan perumahan bagi MBR serta tindak lanjut terbitnya PP Nomor 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR. Secara substansi Permendagri,” ungkapnya.

Bahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Setwapres, KemenPUPR, dan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 16 Agustus 2017 di Kantor Wakil Presiden, antara lain disepakati bahwa dalam rangka percepatan implementasi pembangunan perumahan bagi MBR di daerah, Menteri PUPR akan segera menerbitkan Surat Edaran pengganti rancangan PermenPUPR sebagai juklak dari PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Menteri ATR/BPN akan menerbitkan Surat Edaran internal untuk instansi vertikal di daerah guna mendukung pelaksanaan PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” jelasnya.

Ditambahkan, soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya, dinilai memberatkan pengembang.

“Hal ini antara lain dikarenakan berpotensi menambah biaya yang akan berdampak kepada harga properti dan pemerintah daerah dinilai belum memiliki kapasitas penerbitan SLF karena belum semuanya membentuk DPMPTSP yang berwenang menerbitkan SLF,” ujarnya. (ka)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini