Diduga Tak Punya IPAL, DPRD Batubara Sidak ke PT Payah Pinang

DPRD Batubara Komisi A menindak lanjuti laporan masyarakat terkait Limbah PT Payah Pinang Desa Laut Tador Kecamatan Sri Suka Kabupaten Batubara
DPRD Batubara Komisi A menindak lanjuti laporan masyarakat terkait Limbah PT Payah Pinang Desa Laut Tador Kecamatan Sri Suka Kabupaten Batubara

Laporan: Erwin

MudaNews.com, Batubara (Sumut) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara melalui komisi A melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) PT Paya Pinang Group Laut Tador di di Desa Laut Tador Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, guna melihat langsung proses pengolahan Limbah Pabrik tersebut.

Kegiatan yang di Pimpin oleh Wakil Ketua Komisi A Ismar Khomri, dan diikuti sejumlah anggota DPRD lainnya yaitu Muhammad Ali Hatta, Arziman Simbolon, Nurzannah Simanjuntak, Muksin dan Sarianto Damanik, menindak lanjuti keluhan masyarakat, terkait laporan yang masuk diperusahaan tersebut diduga tidak memiliki IPAL.

Dalam kunjungan tersebut, DPRD mengajak instansi terkait yaitu Badan Lingkungan Hidup, dimana kami meminta Lingkungan hidup, untuk mengambil sampel limbah yang ada, untuk kemudian di cek ke Laboratorium, guna melihat apakah limbah yang dihasilkan oleh perusahaan dapat berbahaya bagi lingkungan disekitarnya. ujar Ismar.

Menurut Ismar, dalam kunjungan tersebut pihak perusahaan ada memperlihatkan sertifikat expo dari provinsi Sumatera Utara, tapi karena perusahaan tersebut berdiri di Bumi Batubara hendaknya lah perusahaan juga patuh dengan peraturan yang ada di Batubara, dan memberikan laporan perusahaan kepada Pemkab Batubara.

Dan menurut Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Batubara ini, “apabila nanti dari hasil sampel limbah yang dibawah ke laboratorium menunjukkan hasil adanya limbah yang berbahaya dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, maka masalah ini akan kami tindak lanjuti sampai ke kementerian, agar Ijin operasi PT tersebut di cabut. Tegas Ismar.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) PT Paya Pinang Group Laut Tador di di Desa Laut Tador Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara sudah bertahun tahun memproduksi CPO kelapa sawit.
Namun diduga tempat Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) crude palm oil (CPO) pabrik kelapa sawit tersebut, tidak mengacu kepada undang undang No32/2009 tentang pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan hidup No. 15 thn 2010, setiap Perusahaan wajib memiliki Dokumen di antaranya Rekom dari Lingkungan Hidup Daèrah, serta Upaya Pengendalian Lingkungan dan Upaya Kelestarian Lingkungan, (UPL-UKL).[rd]