Net/Ilustrasi

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Amerika dan Korea Selatan yang menjadi salah satu tujuan ekspor kopi asal Sumatera Utara (Sumut). Karena keunggulan kopi asal Sumut sudah memiliki spesial fee produk.

Yakni, untuk spesial fee produk yang sudah mendapatkan hak patennya ada dua jenis kopi, di antaranya Sumatera Utara Mandailing Coffee (Kopi Mandailing) dan Sumatera Simalungun Coffee (Kopi Simalungun).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provsu, Ir Herawati N M MA, Kamis (23/3). Herawati mengatakan, walau yang lain belum dapat hak paten, seperti Dairi Kopi, Humbang Kopi, dan Lintong Kopi, tetapi tetap digemari oleh negara luar. Hal tersebut dikarenakan jenis kopi tersebut masuk dalam kategori produk premium.

“Hanya saja mereka mengambil kopi kita itu dalam bentuk greenbeen. Sementara untuk roasting, mereka yang menentukannya. Karena roasting itu ditentukan oleh selera konsumen di sana, sebab roasting kita tidak cocok sama mereka,” tutur Herawati.

Kemudian, Herawati menyebutkan, untuk budidaya kopi di Sumut, saat ini sudah mencapai 60 ribu hektare untuk jenis Arabica. Dan keterbatasannya tidak dikembangkan lebih lanjut, karena areal yang dimiliki sudah full (penuh). Sehingga, mensiasatinya, dapat dilakukan dengan mengintensifikasikan program APBD ataupun APBN.

“Jadi kita akan prioritaskan untuk pengembangan intesifikasinya, bukan untuk perluasan areanya. Dan untuk tahun ini, program APBD dan APBN itu ada sekitar 1000 hektar untuk intensifikasi di daerah penghasil kopi yang ada di tujuh dataran tinggi, kecuali Phakpak Bharat yang belum kebagian karena dinas perkebunannya tidak proaktif. Karena segala sesuatunya itukan harus ada di bottom-up kan. Jadi mereka tidak mengusulkannya, makanya kita juga tidak mengalokasikan,” jelasnya.

Lalu, menyoal permintaan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) agar pemasaran kopi oleh pihak Kabupaten/Kota dilakukan secara bersamaan, Herawati mengatakan, bahwa pihaknya hanya menghasilkan sampai bentuk greenbeen. Tetapi jika sudah bicara soal kemasan dalam bentuk industri, hal itu sudah ke ranah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Kenapa kopi kita di luar negeri itu seolah-olah kelihatan tidak berdaya saing, sebetulnya tidak. Hanya saja sistem pengemasan mereka lebih canggih dari pada kita. Nah, yang menentukan pengemasan itukan sudah wilayahnya industri,” kata Herwati.

Lanjutnya, “tetapi sebetulnya tidak juga, karena di dalam negeri kita tidak melihat kemasan yang bagus-bagus kan’. Misalnya seperti perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang kopi, mereka untuk ekspornya sudah dalam kemasan yang cantik-cantik. Hanya saja kemasan mereka yang ekspor dan yang lokal mereka bedakan, jadi seolah-olah kopi kita itu tidak berdaya saing. Padahal kalau di luar, kita lihat kopi kita dengan kemasan yang cantik-cantik,” jelasnya menambahkan.

Dan perlu diketahui, untuk Mandailing Kopi dan Simalungun Kopi telah memiliki hak paten tersendiri. Dan apabila ada yang mencaplok patennya, tentunya melanggar UU khusus.

“Mandailing Kopi dan Simalungun Kopi tidak bisa diapa-apakan lagi karena sudah keluar hak patennya. Jadi gak bisa, ada sanksi hukumnya. Dan untuk tahun ini, kita sedang mengusahakan hak paten untuk lintong kopi dan juga Sipirok Kopi,” tandasnya.