Berakhir Besok, PT Freeport Indonesia Belum Perpanjang Izin Ekspor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com – PT. Freeport Indonesia (PTFI) menyatakan belum mengajukan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (RSDM).

Sedangkan masa berlaku ekspor konsentrat perusahaan tersebut hanya tinggal satu hari lagi.

“Freeport tidak mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor,” terang Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama, Selasa (10/1), sebagaimana dilansir CNN.

Hal itu sesuai dengan Permen ESDM No 1 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hanya bisa melakukan ekspor sampai besok, 11 Januari 2017.

Untuk rencana relaksasi ekspor kedepannya, Freeport masih menunggu sikap pemerintah terkait revisi PP No 23 Tahun 2010.

“Kami masih menunggu aturan pemerintah,” terang Riza.

Saat ini, pemerintah diketahui sedang meramu revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini