Kejati Jangan Permainkan Hukum, IPPELMAS Medan: Usut Dugaan Korupsi PDKS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memanggil mantan bupati Simeulue, Drs Darmili untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 pada Selasa (9/7/2019) dengan indikasi awal kerugian Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar dari APBK.

Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Medan, Khaidir Rahman menekankan, kepada kejati aceh agar tidak bermain main pada kasus PDKS yang merugikan negara miliyaran rupiah ini.

Pada tahun 2016 Drs Darmili bupati periode 2002-2012 yang kini sebagai Anggota DPRK 2014-2019 telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi PDKS ini, namun sampai saat ini tahun 2019 belum selesai di usut tuntas.

“Sudah 3 tahun kasus ini ditangani kejati aceh sampai beberapa kali pergantian Kapala Kejaksaan Tinggi Aceh namun tak kunjung tuntas, kami mencurigai seperti adanya permainan kejati dengan tersangka memperlama kasus ini selesai,” sambung Khaidir.

Kami sangat mengutuk aparat penegak hukum yang mencoba mempermainkan hukum, kami meminta dan mendesak kejati aceh agar segera melakukan penahanan kepada tersangka dugaan korupsi PDKS Mantan Bupati Aceh Simeulue 2002-2012 “Drs. Darmili”, Dirut PDKS “AU”, Dirut PT Padanta Daro “A” karena telah merugikan negara.

“Kasus ini perhatian khusus bagi kami pengurus IPPELMAS Medan, menjadi perbincangan dikalangan pemuda pelajar dan mahasiswa dalam ruang ruang diskusi, kenapa kasus yang begitu besar ini lamban diselesaikan oleh kejati aceh, hingga kami sepakat akan siap menggelar aksi demonstrasi di Kejati untuk mendesak segera menuntaskan kasus yang besar ini,” tutup Khaidir Rahman. Berita Aceh, Ilham

- Advertisement -

Berita Terkini